Profil Singkat PPID


Dalam rangka pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Republik tahun 2019. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 46/KI- PSB/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 dan Surat Keputusan Nomor 130/KI-PSB

/VIII/2021 tentang Undangan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 kembali mengadakan MONEV Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2022 Se-Sumatera Barat Kategori SMA/SMK/MAN.

 

Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Provinsi Sumatera Barat dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Barat.

 

Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi Daerah Provinsi Sumatera Barat mengacu pada peraturan perundang- undangan, sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008

4. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

6. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik